TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


Makalah Prosedur Pendirian Perusahaan





Disusun Oleh:
Kelompok 3


Asep Diki Hermansyah (51415081)
Fahmi Azhari Masloman (52415370)
Iman Rais Julyawan Galuh (53415310)
M. Daud Virian (54415362)
Muhamad Khashaish Rabbani (54415682)
Reyhan Nurindera Ardhiraja (55415799)
Yosua Sumardi (57415296)






UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa sebab atas segala rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya, makalah mengenai “Makalah prosedur mendirikan perusahaan” ini dapat diselesaikan tepat waktu. Meskipun kami menyadari masih banyak terdapat kesalahan didalamnya. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Desy Wulandari Asfary Putri, yang telah membimbing dan memberikan tugas ini.
Kami sangat berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan edukasi mengenai prosedur mendirikan perusahaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kemudian makalah kami ini dapat kami perbaiki dan menjadi lebih baik lagi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Kami juga yakin bahwa makalah kami jauh dari kata sempurna dan masih membutuhkan kritik serta saran dari pembaca, untuk menjadikan makalah ini lebih baik ke depannya.



 1.     PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

1.2     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Perseroan Terbatas (PT)
2. Apa saja persyaratan pendirian Perseroan Terbatas (PT)
3. Apa saja prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)


1.3         Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui dan membahas tentang salah satu jenis kegiatan usaha di Indonesia, yaitu mengenai Perseroan Terbatas meliputi pengertian PT, persyaratan pendirian PT dan prosedur pendirian PT.



 2.     PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Sedangkan menurut pasal 1 huruf 1 UU No. 40 tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan terbatas adalah “ badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.” Dari isi undang-undang dtersebut, dapat diuraikan bahwa perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur:
- Badan Hukum
- Didirikan berdasarkan perjanjian
- Melakukan kegiatan usaha
- Modal dasar
- Memenuhi Persyaratan undang-undang




2.2. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan perseroan terbatas, harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang No. 40 Tahun 2007, yaitu:
a.    Perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih
Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas, Perseroan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Ketentuan minimal dua orang ini prinsip yang dianut oleh Undang-undang Perseroan Terbatas adalah perseroan sebagai badan hukum harus dibentuk berdasarkan perjanjian oleh karena itu, ia mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham.
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirkan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku lagi:
(1)   Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
(2)   Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Undang-undang tentang Pasar Modal. (Pasal 7 ayat 7 UU. No.40 Tahun 2007)
b.    Dibuat Dengan Akta Yang Autentik Dimuka Notaris.
Perjanjian untuk membuat suatu atau mendirikan suatu perseroan harus akta autentik notaris dan berbahasa Indonesia. Perjanjian merupakan suatu akta pendirian yang sekaligus memuat anggaran dasar yang telah disepakati dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Keterangan lain yang dimaksud disini adalah:
(1)   Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pedinri perseroan, atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendirian perusahaan;
(2)   Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yangpertama kali diangkat;
(3)   Nama pemegang sahamyang telah mengambil saham, nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Sejak akta pendirian ditandatangani oleh para pendiri, perseroan berdiri dan hubungan hukum antara para pendiri hanyalah merupakan kontrak sehingga segala akibat hukum yang timbul dalam perseroan masih merupakan tanggung jawab para pendiri secara pribadi. Baru setelah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, segala hubungan tersebut merupakan hubungan perseroan.
Untuk mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
2. Jangka waktu berdirinya perseroan;
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
4. Jumlah modal dasar modal ditempatkan dan modal disetor;
5. Alamat lengkap perseroan.
c.    Modal Dasar
Modal dasar perseroan paling sedikit adalah lima puluh juta rupiah, tetapi untuk bidang usahatertentu diatur tersendiri dalan suatu undang-undang yang bisa atau boleh melebihi ketentuan. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pada saat pendirian paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 25% dari nominal modal yang ditempatkan.
Modal dasar (authorized capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnyayang dijadikan dasar pendirian perseroan, sedangkan modal ditempatkan (placed capital) adalah kekayaan yang berupa uang yang telah ditentukan presentasenya dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya perseroan. Sementara itu, modal disetor (paid up capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan presentasenya dari modal yang ditempatkan yang harus dibayar tunai oleh para pendiri pada saat pendirian perseroan.
d.    Pengambilan Saham Saat Perseroan Didirikan.
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (pasal 7 ayat 2). Ketentuan pasal ini merupakan wujud membuat perjanjian pendirian perseroan.

2.3. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Ada lima prosedur, yang harus dilalui oleh suatu perseroan. Kelima Prosedur tersebut  adalah sebagai berikut:
a.    Pembuatan perjanjian tertulis
Pendirian suatu perseroan harus didirikan oleh dua orang atau lebih karena umumnya suatu perjanjian memang harus dilakukan oleh minimal dua orang. Ketentuan ini menunjukan bahwa undang-undang perseroan sebagai badan hukum harus terdiri dari minimal dua orang pemegang saham. Seperti yang telah dikemukakan bahwa pendirian perseroan yang harus dilakukan oleh minimal dua orang ini tidak berlaku bagi: perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau oleh perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pasar Modal.

b.    Pembuatan Akta Pendirian Di Depan Notaris.
    Para pendiri yang telah membuat perjanjian itu kemudian menghadap ke notaris untuk minta dibuatkan akta pendirian perseroan. Sejak akta pendirian ditandatangani  oleh para pendiri, berdirilah perseroan dan hubungan antara para pendiri adalah hubungan kontrak, yang belum (perseroan) memperoleh status badan hukum. Akta pendirian ini mempunyai fungsi intern, yaitu sebagai aturan main para pendiri saham dan organ perseroan, dan fungsi ekstern terhadap pihak ketiga sebagai identitas dan pengaturan tanggungjawab perbuatan hukum yang dilakukan oleh yang berhak atas nama perseroan.
Untuk ketentuan nama perseroan yang termuat dalam anggaran dasar, Pasal 16 UU Perseroan Terbatas menentukan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
1) Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
2) Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3) Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lemaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
4) Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;
5) Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
6) Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Nama perseroan harus didahului dengan frase ”perseroan terbatas” atau disingkat “PT”, dan dalam hal perseroan terbuka, pada akhir nama perseroan harus ditambahi kata “ Tbk”.
c.    Pengesahan oleh menteri Hukum dan HAM
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM dengan melampirkan akta pendirian perseroan. Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat enam puluh hari dari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Jika permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, akta pendirian secara yuridis menjadi batal.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama empat belas hari setelah permohonan diterima. Dan yang paling penting disini adalah bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana halnya dengan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pendiri dalam kurun waktu antara pendirian dan pengesahan perseroan? Ketentuan  pasal 13 Undang-undang Perseroan Terbatas menyatakan sebagai berikut:
Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepenrtingan perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila:
1) Perseroan dalam RUPS pertama secata tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri pihak ketiga;
2) Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan; atau
3) Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
Apabila ketentuan diatas tidak dilakukan, masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atau tanggung renteng atas segala akibat yang timbul. Jadi, bagi para perndiri perseroan terbatas, jika melakukan hubungan hukum sebelum perseroan terbatas dan berbadan hukum, segala perbuatan hukum dan akibatnya akan menjadi hak dan kewajiban mereka yang melakukannya sendiri, bukan hak kewajiban perseroan terbatas. Lebih lanjut dapat ditegaskan bahwa hubungan hukum yang yang dilakukan sebelum diperolehnya pengesahan dari menteri Kehakiman akan menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan tindakan dalam perbuatan hukum dari perseroan tersebut. Mereka akan bertanggung jawab dengan kekayaan pribadi untuk segala perbuatan perseroan terbatas. Kalau memperhatikan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa setelah mendapat pengesahan akta pendirian oleh Menteri hukum dan HAM, sejak saa itu suatu perseroan terbatas sebagai institusi secara hukum. Konsekuensi logisnya adalah sejak saat itu pula institusi tersebut dapat mengikatkan diri sebagai suatu pihak dalam perjanjian atau dapat melakukan perbuatan hukum.
d.    Pendaftaran perseroan.
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman paling lambat tiga puluh hari setelah pengesahan diberikan (Pasal 28 Undang-undang Perseroan Terbatas) Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
e.    Pengumuman dalam tambahan berita negara.
    Menurut ketentuan Pasal 30 Undang-undang Perseroan Terbatas, perseroan yang telah didaftarkan diumumkan dalam tanbahan berita negeara. Menurut ketentuan UU. No. 2 Tahun 1950 Tentang Lembaran Negara dan pengumuman, permohonan pengumuman ditujukan kepada menteri kehakiman, kemudian Menteri Kehakiman akan menerbitkan Berita Negara/tambahan berita negara dengan memberi nomor dan tahun penerbitan. Dalam berita Negara/ tambahan Berita Negara dimuat akta pendirian dan surat pengesahan perseroan.




 3.     PEMBAHASAN

3.1       Prosedur Pendirian Perusahaan
Untuk dapat mendirikan sebuah badan usaha tentu membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi serta legalitas dari perusahaan yang ingin didirikan harus jelas tanpa menyalahi prosedur yang ada. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus dilalui dalam pendirian perusahaan:
Prosedur Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
a)     Pembutan akta notaries
a.      Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
b.     Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
c.      Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

b)     Anggaran dasar
a.      Nama dan tempat kedudukan perseroan
b.     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.      Jangka waktu berdirinya perseroan
d.     Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
e.      Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
f.      Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
g.     Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
h.     Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
i.       Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
j.       Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

c)     Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

d)     Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

e)     Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.



3.2      Prosedur Dan Legalitas
a.      Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

b.      Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
1.     Fotokopi KTP para pendiri
2.     Fotokopi KTP pengurus
3.     Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus).
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

c.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
2.     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
3.     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

d.     Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
1.     Kartu NPWP
2.     Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
1.     Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.     Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
3.     Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

e.      Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
2.     Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

f.      Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
2.     Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
3.     Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
4.     Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
5.     Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
6.     Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
7.     Surat Keterangan Domisili Usaha
8.     Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
9.     Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
10.  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
11.  Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

g.     Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.     Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.     Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.     Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.     Surat Keterangan Domisili Usaha
6.     Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.     Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.     Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

h.     BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.



i.       Biaya Pendirian PT

KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
11.500.000
59 hari kerja
Menengah
14.500.000
59 hari kerja
Besar
16.500.000
9 hari kerja
 (Biaya Pendirian PT Paket Standar)
KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
17.500.000
25 hari kerja
Menengah
19.500.000
25 hari kerja
Besar
24.000.000
25 hari kerja
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)

Penjelasan detail nya sebagai berikut :
a.      KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
b.     MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
c.      BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar


Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan



Contoh Akta Pendirian Perusahaan





Contoh surat Tanda Daftar Perusahaan






Contoh Surat Keterangan Domilisi Perusahaan









Contoh Surat Izin HO





Surat NPWP Peusahaan



3.3         Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Nama Perusahaan       : PT. Bersama Kita Maju
Alamat Perusahaan     : Jl. Kebahagiaan1 RT 08/08 Kecamatan Waspada Kelurahan Supreme Jaya    Kota Depok
Telp                             : (666) 77776161

Latar Belakang :
            PT. Bersama Kita Maju dibentuk oleh para ahli bidang hardware maupun software. Bersama Kita Maju merupakan perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan juga mempunyai karyawan aktif berjumlah 37 orang. PT. Bersama Kita Maju mengunakan konsep penanaman saham oleh para investor sebagai modal usaha dengan setoran yang dapat dijaminkan berdasarkan kepemilikan saham-saham. Pemilihan PT juga diharapkan agar tidak ada kepemilikan nama yang sama pada perusahaan lain, karena saat membuat nama PT harus dipesan terlebih dahulu pada Menteri Hukum dan HAM dengan pengecekan agar tidak sama dengan nama dan merek yang sudah ada. PT. Bersama Kita Maju merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan perlengkapan computer seperti hardware maupun software.

Motto : “Kami Menjual Yang Terbaik Atau Tidak Menjual Sama Sekali”
Visi      : “Menjadikan perusahaan penjualan terbaik se-Indonesia”
Modal  : Untuk membangun PT. Bersama Kita Maju diawali dengan modal senilai Rp. 2.000.000.000

Struktur Organisasi









Deksripsi dan Spesifikasi Tugas
No
Bagian
Tugas
1
Direktur Utama
  1. Memutuskan dan menentukan peraturan dan kebijakan tertinggi perusahaan
  2. Bertanggung jawab dalam memimpin dan menjalankan perusahaan
  3. Bertanggung jawab atas kerugian yang dihadapi perusahaan termasuk juga keuntungan perusahaan
  4. Merencanakan serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan perusahaan
  5. Bertindak sebagai perwakilan perusahaan dalam hubungannya dengan dunia luar perusahaan
  6. Menetapkan strategi-strategi stategis untuk mencapakai visi dan misi perusahaan
  7. Mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan di perusahaan, mulai bidang administrasi, kepegawaian hingga pengadaan barang.
  8. Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan
2
Direktur
  1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan atau institusi
  2. Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) atau wakil direktur
  3. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan atau institusi
  4. Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusi
3
Manajer Operasional
1.      Mengelola dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan
2.      Memangkas habis biaya-biaya operasi yang sama sekali tidak menguntungkan perusahaan
3.      Mengawasi produksi barang atau penyediaan jasa
4.      Membuat pengembangan operasi dalam jangka pendek dan jangka panjang
5.      Meningkatkan system operasional, proses dan kebijakan dalam mendukung visi dan misi perusahaan
6.      Melakukan pertemuan rutin dengan Direktur secara berkala
4
Manajer Pemasaran
1.      Tugas Perencanaan
  • Melakukan perencanaan strategi pemasaran dengan memperhatikan trend pasar dan sumber daya perusahaan.
  • Merencanakan marketing research yaitu dengan mengikuti perkembangan pasar, terutama terhadap produk yang sejenis dari perusahaan pesaing.
  • Melakukan perencanaan analisis peluang pasar.
  • Melakukan perencanaan tindakan antisipatif dalam menghadapi penurunan order.
  • Menyusun perencanaan arah kebijakan pemasaran
  • Melakukan identifikasi dan meramalkan peluang pasar.
  • Merencanakan pengembangan jaringan pemasaran.
2.      Tugas Pelaksanaan
  • Memimpin seluruh jajaran Departemen Marketing sehingga tercipta tingkat efisiensi, efektivitas, dan produktivitas setinggi mungkin.
  • Menciptakan, menumbuhkan, dan memelihara kerja sama yang baik dengan konsumen.
  • Merumuskan target penjualan.
  • Merumuskan standard harga jual dengan koordinasi bersama Direktur Operasional serta Departemen terkait.
  • Menanggapi permasalahan terkait keluhan pelanggan jika tidak mampu ditangani oleh bawahan.
  • Mengesahkan Prosedur dan Instruksi Kerja di Departemen Marketing.
  • Melakukan pengendalian terhadap rencana-rencana yang sudah disusun untuk menjamin bahwa sasaran  yang  ditetapkan dapat terwujud, misalnya : volume penjualan dan tingkat keuntungan.
  • Melakukan langkah antisipatif dalam menghadapi penurunan order.
  • Memberikan persetujuan kredit pelanggan dalam batas – batas yang wajar.
  • Melakukan demarketing jika terjadi overload produksi.
  • Melakukan analisa pelanggan yang mengalami kecenderungan kredit macet.
  • Melakukan analisa perilaku pasar / konsumen sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pemasaran.
  • Melakukan analisa Peraturan Pemerintah berkenaan dengan tata niaga kertas sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pemasaran.
  • Memantau potensi bawahan untuk dilakukan pembinaan sehingga menjadi lebih baik.
5
Manajer Keuangan
1.      Bekerja sama dengan manajer lainnya untuk merencanakan serta meramalkan beberapa aspek dalam perusahaan termasuk perencanaan umum keuangan perusahaan.
2.      Menjalankan dan mengoperasikan roda kehidupan perusahaan se-efisien dan se-efektif mungkin dengan menjalin kerja sama dengan manajer lainnya.
3.      Mengambil keputusan penting dalam investasi dan berbagai pembiayaan serta semua hal yang terkait dengan keputusan tersebut.
4.      Menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.

6
Manajer Gudang
1.      Mengawasi keluar masuknya barang dari Gudang
2.      Melakukan pengecekan barang dan memberikan kebijaksanaan mengenai aktivitas stok di Gudang

7
Manajer Personalia
1.      Bertugas membuat rencana, pembagian kompensasi, mengembangkan, dan pemeliharaan tenaga kerja agar tujuan perusahaan dapat tercapai
2.      Mengatur organisasi, mengendalikan unit personalia, mengurus proses administrasi seluruh kegiatan personalia
3.      Bertugas mengurus prosedur perekrutan dengan seleksi, ujian, wawancara serta membuat sistem nilai untuk kinerja karyawannya
4.      Bertugas mengurus perizinan ketenaga kerjaan, mengurus dana pengobatan dan dana pensiun karyawan, mengurus perjalanan dinas beserta fasilitasnya
5.      Bertugas membuat sistem data karyawan, surat-form administrasi dari kegiatan personalia dan membuat sistem laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan personalia
8
Staff
1.      Melakukan apa yang diperintahkan oleh atasan agar perusahaan dapat berjalan dengan semestinya
2.      Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas


Sistem Penggajian
No
Jabatan
Gaji Pokok
Pajak Penghasilan
Uang Transport + Makan
Asuransi
Total Gaji Bersih
1
Direktur Utama
Rp. 25.000.000
Rp. 2.500.000
Rp. 5.000.000
Rp. 1.250.000
Rp. 26.250.000
2
Direktur
Rp. 20.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 4.000.000
Rp. 1.000.000
Rp. 21.000.000
3
Manajer Operasional
Rp. 15.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 3.000.000
Rp. 750.000
Rp. 15.750.000
4
Manajer Pemasaran
Rp. 15.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 3.000.000
Rp. 750.000
Rp. 15.750.000
5
Manajer Keuangan
Rp. 15.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 3.000.000
Rp. 750.000
Rp. 15.750.000
6
Manajer Gudang
Rp. 13.000.000
Rp. 1.300.000
Rp. 3.000.000
Rp. 650.000
Rp. 14.050.000
7
Manajer Personalia
Rp. 15.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 3.000.000
Rp. 750.000
Rp. 15.750.000
8
Staff
Rp. 8.000.000
Rp.   800.000
Rp. 1.500.000
Rp. 400.000
Rp. 8.300.000

Total
Rp. 126.000.000
Rp. 12.600.000
Rp. 25.500.000
Rp. 6.300.000
Rp. 132.600.000

3.4         Pemasaran

3.4.1 Spesifikasi produk

PT Bersama Kita Maju merupakan perusahaan yang menjual segala perangkat keras komputer dari berbagai macam brand mulai dari Prosesor, RAM, VGA, Monitor, dll.Semua produk yang kami jual dalam kondisi baru dan bergaransi resmi.Kami juga menyediakan paket-paket komputer Full-Build yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
3.4.2 Segmentasi produk
Geografis        : Depok          
Demografis     : Perusahaan atau perorangan yang membutuhkan perangkat keras komputer    berkualitas
Psikografik      : low end level untuk casual gamer dan high end level untuk hardcore & professional gamer.

3.4.3 Analisis Situasi Pasar



  Diagram Matrik TOWS
Strength

·         Memiliki Pengelola yang baik
·         Memiliki kualitas Pelayanan yang baik
·         Mutu produk yang tinggi
Weakness

·         Jumlah toko yang sedikit
·         Jumlah karyawan yang sedikit
·         Laba per produk sedang
Opportunity
·         Industri game & Software yang berkembang sangat pesat.

·         Teknologi software yang selalu membutuhkan kemampuan  hardware lebih.

·         Membaca trend teknologi agar dapat selalu menyediakan produk yang dibutuhkan


·         Melakukan pemasaran secara online.
·         Meningkatkan Kualitas karyawan
·         Memaksimalisasi penjualan
Threat
·         Perusahaan lain menjual produk yang sama dengan harga yang lebih murah

·         Selalu meningkatkan kualitas pelayanan untuk menambah pelanggan

·         Mengoptimalkan strategi pemasaran yang telah dibuat.

3.4.4 Analisis Pesaing
a.       Mengidentifikasi pesaing
Ada 2(dua) perusahaan yang menjadi pesaing usaha yang kami kelola yaitu :
1.       Perusahaan Enter Komputer
2.       Perusahaan Good Gaming Shop

b.      Mengidentifikasi sasaran pesaing
1.       Perusahaan Enter Komputer
·         Maksimalisasi penjualan
2.       Perusahaan Good Gaming Shop
·         Maksimalisasi laba

c.       Mengidentifikasi strategi yang diterapkan pesaing

1.       Perusahaan Enter Komputer
·           Memasang tarif cukup tinggi
·           Mutu produk sedang-tinggi
·           Penyediaan produk variatif

2.       Perusahaan Good Gaming Shop
·          Memasang tarif sedang
·          Penyediaan produk variatif
·         Mutu produk rendah-tinggi


d.      Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pesaing
1.       Perusahaan Enter Komputer
Kekuatan :
·         Mutu produk sedang- tinggi
·         Lokasi toko strategis
·         Produk yang dijual variatif
Kelemahan  :
·         Harga/tarif mahal
·         Pelayanan (keramahan) kurang diperhatikan
·         Hanya memiliki satu toko

2.       Perusahaan Good Gaming Shop
Kekuatan :
·         Harga/tarif terbilang murah
·         Pelayanan dikategorikan baik
Kelemahan :
·         Mutu produk kurang memuaskan,cenderung rendah
·         Tempat kurang nyaman bagi pembeli

e.      Mengestimasi pola reaksi pesaing
1.       Perusahaan Enter Komputer
·         Menurunkan tarif yang dipasang tanpa mengubah mutu produk
·         Melakukan promosi dengan memberikan berbagai hadiah
2.       Perusahaan Good Gaming Shop
·         Meningkatkan mutu produk tanpa menaikan harga
·         Membenahi tempat usaha menjadi lebih menarik
·         Meningkatkan ketelitian dalam pengerjaan
·         Menambah variasi produk yang dijual

3.4.5 Strategi Promosi

Membuat sebuah display yang menarik di area store dan mengandalkan informasi dari pelanggan ke pelanggan serta menyediakan brosur promosi.

Selain itu, kami juga membuat advertisement secara on-line di internet agar bisa dijangkau masyarakat luas dengan cara melakukan transaksi atau pun bisnis on-line. Dengan cara ini, pelanggan dapat dengan mudah mencari produk-produk yang mereka butuhkan sebelum melakukan transaksi kepada kami.

3.4.6 Media Promosi berbasis TI

Membuat halaman social media sebagai  promosi berbasis TI, dan juga melakukan endorsement kepada gamer professional  / content creator , sebagai gantinya gamer professional / content creator tersebut megiklankan kepada fans / followers mereka agar membeli perangkat keras computer di perusahaan kami.

3.5         Aspek Keuangan

1.      Komponen biaya / anggaran
a.       Sewa Tempat                   : Rp. 50.000.000/bulan
b.      Listrik                               : Rp. 15.000.000/bulan
c.       Telepon                            : Rp. 5.000.000/bulan
d.      Air                                    : Rp. 5.000.000/bulan
e.       Internet                            : Rp. 9.000.000/bulan
f.        Gaji Upah Karyawan       : Rp. 373.300.000/bulan

2.      Estimasi Biaya
·         Standar Biaya SDM per bulan
a.       Direktur Utama               : Rp. 26.250.000
b.      Direktur                          : Rp. 21.000.000
c.       Manajer Operasional       : Rp. 15.750.000
d.      Manajer Pemasaran         : Rp. 15.750.000
e.       Manajer Keuangan         : Rp. 15.750.000
f.        Manajer Gudang             : Rp. 14.050.000
g.      Manajer Personalia         : Rp. 15.750.000
h.      Staff                                : Rp. 249.000.000
Jumlah staff ada 30 orang.
·         Standar biaya Perangkat Lunak
a.       Aplikasi Perkantoran      : Rp. 2.000.000
b.      Aplikasi Pengolahan DB            : Rp. 1.000.000
c.       Aplikasi Desain Grafis   : Rp. 4.000.000

·         Standar biaya peralatan
a.       7 Unit Laptop                 : Rp. 98.000.000
b.      20 Unit PC                      : Rp. 200.000.000
c.       27 Meja dan kursi           : Rp. 62.100.000
d.      10 Lemari                        : Rp. 42.000.000
e.       14 Unit AC                     : Rp. 73.000.000
f.        8 Unit Printer                  : Rp. 32.000.000
g.      2 Unit mesin FC             : Rp. 22.000.000
h.      ATK                                : Rp. 5.000.000
i.        Lain-lain                          : Rp. 100.000.000

3.      Penyusunan Anggaran/Investasi
a.       Menjual PC lama                 : Rp. 5.000.000/unit
b.      Menjual AC lama                : Rp. 1.500.000/unit
c.       Menjual Printer lama           : Rp. 250.000/unit
d.      Menjual mesin FC lama      : Rp. 1.800.000/unit
4.      Penyusunan Cashflow Perusahaan

Laporan cashflow bulan Desember 2018
Arus kas dari kegiatan Operasional

Saldo yang dimiliki     Rp. 60.000.000.000

Pengeluaran
·         Biaya operasional         Rp. 457.000.000
·         Pajak                               Rp. 5.000.000.000
·         Hutang Perusahaan      Rp. 345.923.000

Total Pengeluaran           Rp.  5.802.923.000

Saldo bersih                      Rp. 54.197.077.000

Arus kas dari kegiatan Keuangan

Kas dari penjualan produk    Rp. 750.000.000

Pengeluaran
·         Kas untuk bayar dividen                  Rp. 45.000.000
·         Kas untuk bayar utang oblogasi     Rp. 125.000.000

Kas bersih dari kegiatan Keuangan        Rp. 580.000.000


Total kas yang dimiliki perusahaan        Rp. 54.777.077.000


5.      Time Value of Money & Tingkat Suku Bunga
·         TVOM ( dalam 5 tahun mendatang)
Menyimpan uang perusahan di bank sebesar 2 miliar di awal tahun 2018 dengan bunga bank 5% pertahun. Dengan jangka waktu deposito selama 5 tahun

Tahun
Saldo Awal
Perolehan bunga 5%
Saldo Akhir
2018
Rp. 2.000.000.000
Rp. 100.000.000
Rp. 2.100.000.000
2019
Rp. 2.100.000.000
Rp. 105.000.000
Rp. 2.205.000.000
2020
Rp, 2.205.000.000
Rp. 110.250.000
Rp. 2.315.000.000
2021
Rp. 2.315.000.000
Rp. 115.750.000
Rp. 2.430.750.000
2022
Rp. 2.430.750.000
Rp. 121.537.500
Rp. 2.552.287.500

·         Tingkat Suku Bunga
Bunga Pinjaman / kredit  Saldo pinjaman = Rp. 300.000.000
Suku Bunga Pinjaman/Kredit tahun 2018
Bulan
Angsuran Pokok
Angsuran Suku Bunga 10 %
Total Angsuran
Januari
Rp. 25.000.000
Rp. 2.500.000
Rp. 27.500.000
Febuari
Rp. 25.000.000
Rp. 2.291.666,667
Rp. 27.291.666,67
Maret
Rp. 25.000.000
Rp. 2.083.333,333
Rp. 27.083.333,333
April
Rp. 25.000.000
Rp. 1.875.000
Rp. 26.875.000
Mei
Rp. 25.000.000
Rp. 1.666.666,667
Rp. 26.666.666,67
Juni
Rp. 25.000.000
Rp. 1.458.333,333
Rp. 26.458.333,33;
Juli
Rp. 25.000.000
Rp. 1.250.000
Rp. 26.250.000
Agustus
Rp. 25.000.000
Rp. 1.041.666,667
Rp. 26.041.666,67
September
Rp. 25.000.000
Rp. 833.333,333
Rp. 25.833.333,33
Oktober
Rp. 25.000.000
Rp. 625.000
Rp. 25.625.000
November
Rp. 25.000.000
Rp. 416.666,6667
Rp. 25.416.666,67
Desember
Rp. 25.000.000
Rp. 208.333,333
Rp. 25.208.333,33


4.               PENUTUP

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Persyaratan pendirian perseroan terbatas antara lain perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih, Dibuat Dengan Akta Yang Autentik Dimuka Notaris, Modal Dasar dan Pengambilan Saham Saat Perseroan Didirikan.
Prosedur pendirian perseroan terbatas yaitu Pembuatan perjanjian tertulis, Pembuatan Akta Pendirian Di Depan Notaris, Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM, Pendaftaran perseroan dan Pengumuman dalam tambahan berita negara.