Makalah Prosedur Pendirian Perusahaan
Disusun Oleh:
Kelompok 3
Asep Diki Hermansyah
(51415081)
Fahmi Azhari Masloman (52415370)
Iman Rais Julyawan Galuh
(53415310)
M. Daud Virian (54415362)
Muhamad Khashaish Rabbani
(54415682)
Reyhan Nurindera Ardhiraja
(55415799)
Yosua Sumardi (57415296)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
yang Maha Esa sebab atas segala rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya,
makalah mengenai “Makalah prosedur mendirikan perusahaan” ini dapat
diselesaikan tepat waktu. Meskipun kami menyadari masih banyak terdapat kesalahan
didalamnya. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Desy
Wulandari
Asfary
Putri, yang telah membimbing dan memberikan tugas
ini.
Kami sangat berharap dengan
adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan edukasi mengenai prosedur
mendirikan perusahaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca untuk kemudian makalah kami ini dapat kami perbaiki dan menjadi lebih
baik lagi.
Demikian yang dapat kami
sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Kami juga yakin bahwa makalah
kami jauh dari kata sempurna dan masih membutuhkan kritik serta saran dari
pembaca, untuk menjadikan makalah ini lebih baik ke depannya.
1.1
Latar Belakang
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
Perseroan Terbatas (PT)
2. Apa saja persyaratan
pendirian Perseroan Terbatas (PT)
3. Apa saja prosedur
pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.3
Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui
dan membahas tentang salah satu jenis kegiatan usaha di Indonesia, yaitu
mengenai Perseroan Terbatas meliputi pengertian PT, persyaratan pendirian PT
dan prosedur pendirian PT.
2.1.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Sedangkan menurut pasal 1
huruf 1 UU No. 40 tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan terbatas adalah “
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.” Dari isi
undang-undang dtersebut, dapat diuraikan bahwa perseroan terbatas harus memenuhi
unsur-unsur:
- Badan Hukum
- Didirikan berdasarkan
perjanjian
- Melakukan kegiatan
usaha
- Modal dasar
- Memenuhi Persyaratan
undang-undang
2.2.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan
perseroan terbatas, harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang No. 40 Tahun 2007, yaitu:
a. Perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih
Menurut pasal 7 ayat (1)
Undang-undang Perseroan Terbatas, Perseroan harus didirikan oleh dua orang atau
lebih. Ketentuan minimal dua orang ini prinsip yang dianut oleh Undang-undang
Perseroan Terbatas adalah perseroan sebagai badan hukum harus dibentuk
berdasarkan perjanjian oleh karena itu, ia mempunyai lebih dari satu orang
pemegang saham.
Ketentuan yang mewajibkan
perseroan didirkan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku lagi:
(1) Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara; atau
(2) Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Undang-undang tentang Pasar
Modal. (Pasal 7 ayat 7 UU. No.40 Tahun 2007)
b. Dibuat Dengan Akta Yang Autentik Dimuka
Notaris.
Perjanjian untuk membuat
suatu atau mendirikan suatu perseroan harus akta autentik notaris dan berbahasa
Indonesia. Perjanjian merupakan suatu akta pendirian yang sekaligus memuat
anggaran dasar yang telah disepakati dan keterangan lain yang berkaitan dengan
pendirian perseroan. Keterangan lain yang dimaksud disini adalah:
(1) Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pedinri perseroan, atau nama,
tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum dari pendirian perusahaan;
(2) Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan dewan
komisaris yangpertama kali diangkat;
(3) Nama pemegang sahamyang telah mengambil
saham, nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Sejak akta pendirian
ditandatangani oleh para pendiri, perseroan berdiri dan hubungan hukum antara
para pendiri hanyalah merupakan kontrak sehingga segala akibat hukum yang
timbul dalam perseroan masih merupakan tanggung jawab para pendiri secara
pribadi. Baru setelah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, segala hubungan
tersebut merupakan hubungan perseroan.
Untuk mendapat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan, pendiri
bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum secara elektronik dengan mengisi format isian yang
memuat sekurang-kurangnya:
1. Nama dan tempat
kedudukan perseroan;
2. Jangka waktu
berdirinya perseroan;
3. Maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha perseroan;
4. Jumlah modal dasar
modal ditempatkan dan modal disetor;
5. Alamat lengkap perseroan.
c. Modal Dasar
Modal dasar perseroan
paling sedikit adalah lima puluh juta rupiah, tetapi untuk bidang usahatertentu
diatur tersendiri dalan suatu undang-undang yang bisa atau boleh melebihi
ketentuan. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan
Terbatas, pada saat pendirian paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah
ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 25% dari nominal modal yang
ditempatkan.
Modal dasar (authorized
capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnyayang
dijadikan dasar pendirian perseroan, sedangkan modal ditempatkan (placed
capital) adalah kekayaan yang berupa uang yang telah ditentukan presentasenya
dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya perseroan.
Sementara itu, modal disetor (paid up capital) adalah kekayaan berupa uang yang
telah ditentukan presentasenya dari modal yang ditempatkan yang harus dibayar
tunai oleh para pendiri pada saat pendirian perseroan.
d. Pengambilan Saham Saat Perseroan Didirikan.
Setiap pendiri perseroan
wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (pasal 7 ayat 2).
Ketentuan pasal ini merupakan wujud membuat perjanjian pendirian perseroan.
2.3.
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Ada lima prosedur, yang
harus dilalui oleh suatu perseroan. Kelima Prosedur tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pembuatan perjanjian tertulis
Pendirian suatu perseroan
harus didirikan oleh dua orang atau lebih karena umumnya suatu perjanjian
memang harus dilakukan oleh minimal dua orang. Ketentuan ini menunjukan bahwa
undang-undang perseroan sebagai badan hukum harus terdiri dari minimal dua
orang pemegang saham. Seperti yang telah dikemukakan bahwa pendirian perseroan
yang harus dilakukan oleh minimal dua orang ini tidak berlaku bagi: perseroan
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau oleh perseroan yang mengelola
bursa efek, lembaga kliring dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Tentang Pasar Modal.
b. Pembuatan Akta Pendirian Di Depan Notaris.
Para pendiri yang telah membuat perjanjian
itu kemudian menghadap ke notaris untuk minta dibuatkan akta pendirian
perseroan. Sejak akta pendirian ditandatangani
oleh para pendiri, berdirilah perseroan dan hubungan antara para pendiri
adalah hubungan kontrak, yang belum (perseroan) memperoleh status badan hukum.
Akta pendirian ini mempunyai fungsi intern, yaitu sebagai aturan main para
pendiri saham dan organ perseroan, dan fungsi ekstern terhadap pihak ketiga
sebagai identitas dan pengaturan tanggungjawab perbuatan hukum yang dilakukan
oleh yang berhak atas nama perseroan.
Untuk ketentuan nama
perseroan yang termuat dalam anggaran dasar, Pasal 16 UU Perseroan Terbatas
menentukan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
1) Telah dipakai secara
sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
2) Bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3) Sama atau mirip dengan
nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lemaga internasional, kecuali
mendapat izin dari yang bersangkutan;
4) Tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan
perseroan saja tanpa nama diri;
5) Terdiri atas angka
atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
6) Mempunyai arti sebagai
perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Nama perseroan harus
didahului dengan frase ”perseroan terbatas” atau disingkat “PT”, dan dalam hal
perseroan terbuka, pada akhir nama perseroan harus ditambahi kata “ Tbk”.
c. Pengesahan oleh menteri Hukum dan HAM
Untuk memperoleh
pengesahan, para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri Hukum dan HAM dengan melampirkan akta pendirian perseroan. Permohonan
pengesahan harus dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat
enam puluh hari dari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.
Jika permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, akta pendirian
secara yuridis menjadi batal.
Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama empat belas hari setelah permohonan
diterima. Dan yang paling penting disini adalah bahwa perseroan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana halnya
dengan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pendiri dalam kurun waktu
antara pendirian dan pengesahan perseroan? Ketentuan pasal 13 Undang-undang Perseroan Terbatas
menyatakan sebagai berikut:
Perbuatan hukum yang
dilakukan para pendiri untuk kepenrtingan perseroan disahkan, mengikat
perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila:
1) Perseroan dalam RUPS
pertama secata tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh
pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri pihak ketiga;
2) Perseroan secara tegas
menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian
yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri, walaupun
perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan; atau
3) Perseroan mengukuhkan
secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
Apabila ketentuan diatas
tidak dilakukan, masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut
bertanggung jawab secara pribadi atau tanggung renteng atas segala akibat yang
timbul. Jadi, bagi para perndiri perseroan terbatas, jika melakukan hubungan
hukum sebelum perseroan terbatas dan berbadan hukum, segala perbuatan hukum dan
akibatnya akan menjadi hak dan kewajiban mereka yang melakukannya sendiri,
bukan hak kewajiban perseroan terbatas. Lebih lanjut dapat ditegaskan bahwa
hubungan hukum yang yang dilakukan sebelum diperolehnya pengesahan dari menteri
Kehakiman akan menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan tindakan
dalam perbuatan hukum dari perseroan tersebut. Mereka akan bertanggung jawab
dengan kekayaan pribadi untuk segala perbuatan perseroan terbatas. Kalau
memperhatikan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa
setelah mendapat pengesahan akta pendirian oleh Menteri hukum dan HAM, sejak
saa itu suatu perseroan terbatas sebagai institusi secara hukum. Konsekuensi
logisnya adalah sejak saat itu pula institusi tersebut dapat mengikatkan diri
sebagai suatu pihak dalam perjanjian atau dapat melakukan perbuatan hukum.
d. Pendaftaran perseroan.
Direksi perseroan wajib
mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian beserta surat pengesahan
Menteri Kehakiman paling lambat tiga puluh hari setelah pengesahan diberikan
(Pasal 28 Undang-undang Perseroan Terbatas) Pendaftaran ini wajib dilakukan
dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
e. Pengumuman dalam tambahan berita negara.
Menurut ketentuan Pasal 30 Undang-undang
Perseroan Terbatas, perseroan yang telah didaftarkan diumumkan dalam tanbahan
berita negeara. Menurut ketentuan UU. No. 2 Tahun 1950 Tentang Lembaran Negara
dan pengumuman, permohonan pengumuman ditujukan kepada menteri kehakiman,
kemudian Menteri Kehakiman akan menerbitkan Berita Negara/tambahan berita negara
dengan memberi nomor dan tahun penerbitan. Dalam berita Negara/ tambahan Berita
Negara dimuat akta pendirian dan surat pengesahan perseroan.
3.1 Prosedur Pendirian Perusahaan
Untuk dapat mendirikan
sebuah badan usaha tentu membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi serta
legalitas dari perusahaan yang ingin didirikan harus jelas tanpa menyalahi
prosedur yang ada. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus dilalui
dalam pendirian perusahaan:
Prosedur Pendirian PT
(Perseroan Terbatas)
a) Pembutan akta notaries
a. Nama lengkap, tempat
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
b. Susunan, nama lengkap,
tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi
dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
c. Nama pemegang saham yang
telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau
nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada
saat pendirian.
b) Anggaran dasar
a. Nama dan tempat kedudukan
perseroan
b. Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
c. Jangka waktu berdirinya
perseroan
d. Besarnya jumlah modal
dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
e. Jumlah saham, jumlah
klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
f. Susunan, jumlah, dan nama
anggota direksi dan komisaris
g. Penetapan tempat dan tata
cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
h. Tatacara pemilihan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
i. Tata cara
penggunaan laba dan pembagian deviden
j. Ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
c) Pengesahan Menteri
Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri
Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9
Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan
pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya
permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan
tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara
tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
d) Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri
Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30
hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
e) Pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi
mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara
(TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.
3.2 Prosedur Dan Legalitas
a. Cek dan Pemesanan Nama
Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan
untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau
digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa
didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda
harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
b. Akta Pendirian Perseroan
Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian
mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas,
kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT
- Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk
ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar
sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan
Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para
pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT
- Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
1. Fotokopi KTP para pendiri
2. Fotokopi KTP pengurus
3. Data perusahaan (nama pendiri,
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus).
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para
pendiri atau kuasanya.
c. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Fotokopi kontrak/sewa tempat
usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
2. Surat keterangan dari pemilik
gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan
bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala
Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan :
1. Kartu NPWP
2. Surat keterangan tedaftar
sebagai wajib pajak
Persyaratan :
1. Melampirkan bukti PPN atas
sewa gedung
2. Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
e. Pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI)
sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Melampirkan surat pernyataan
penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
2. Melampirkan NPWP-nomor pokok
wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
f. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. SITU/HO untuk jenis kegiatan
usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
2. Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Mengisi Formulir pengajuan
SIUP dengan materai
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
5. Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
6. Fotocopy NPWP Direktur
Utama/Direktur
7. Surat Keterangan Domisili
Usaha
8. Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
9. Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
10. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang
diberi kuasa
11. Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP
besar
g. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang
berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Mengisi Formulir pengajuan TDP
dengan materai
2. Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy PWP Direktur
Utama/Direktur
5. Surat Keterangan Domisili
Usaha
6. Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
h. BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna.
Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik
Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna. Permohonan ini
dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
i. Biaya
Pendirian PT
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
11.500.000
|
59 hari kerja
|
Menengah
|
14.500.000
|
59 hari kerja
|
Besar
|
16.500.000
|
9 hari kerja
|
(Biaya Pendirian PT Paket Standar)
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
17.500.000
|
25 hari kerja
|
Menengah
|
19.500.000
|
25 hari kerja
|
Besar
|
24.000.000
|
25 hari kerja
|
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :
a. KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas
Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
b. MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500
juta sampai dengan Rp. 10 milyar
c. BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10
milyar
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan
Contoh Akta Pendirian Perusahaan
Contoh surat Tanda Daftar Perusahaan
Contoh Surat Keterangan Domilisi Perusahaan
Contoh Surat Izin HO
Surat NPWP Peusahaan
3.3
Sumber Daya
Manusia dan Organisasi
Nama
Perusahaan : PT. Bersama Kita Maju
Alamat
Perusahaan : Jl. Kebahagiaan1 RT 08/08
Kecamatan Waspada Kelurahan Supreme Jaya
Kota Depok
Telp :
(666) 77776161
Latar
Belakang :
PT. Bersama Kita Maju dibentuk oleh
para ahli bidang hardware maupun software. Bersama Kita Maju merupakan
perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan juga mempunyai karyawan
aktif berjumlah 37 orang. PT. Bersama Kita Maju mengunakan konsep penanaman saham oleh para investor sebagai modal usaha
dengan setoran yang dapat dijaminkan berdasarkan kepemilikan saham-saham.
Pemilihan PT juga diharapkan agar tidak ada kepemilikan nama yang sama pada
perusahaan lain, karena saat membuat nama PT harus dipesan terlebih dahulu pada
Menteri Hukum dan HAM dengan pengecekan agar tidak sama dengan nama dan merek
yang sudah ada. PT. Bersama Kita Maju merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang penjualan perlengkapan computer seperti hardware maupun software.
Motto
: “Kami Menjual Yang Terbaik Atau Tidak
Menjual Sama Sekali”
Visi : “Menjadikan perusahaan penjualan terbaik
se-Indonesia”
Modal : Untuk membangun PT. Bersama Kita Maju
diawali dengan modal senilai Rp. 2.000.000.000
Deksripsi dan Spesifikasi Tugas
No
|
Bagian
|
Tugas
|
1
|
Direktur
Utama
|
|
2
|
Direktur
|
|
3
|
Manajer
Operasional
|
1.
Mengelola dan
meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan
2.
Memangkas habis
biaya-biaya operasi yang sama sekali tidak menguntungkan perusahaan
3.
Mengawasi produksi barang
atau penyediaan jasa
4.
Membuat pengembangan
operasi dalam jangka pendek dan jangka panjang
5.
Meningkatkan system
operasional, proses dan kebijakan dalam mendukung visi dan misi perusahaan
6.
Melakukan pertemuan rutin
dengan Direktur secara berkala
|
4
|
Manajer
Pemasaran
|
1.
Tugas Perencanaan
2.
Tugas Pelaksanaan
|
5
|
Manajer
Keuangan
|
1.
Bekerja sama dengan manajer lainnya untuk
merencanakan serta meramalkan beberapa aspek dalam perusahaan termasuk
perencanaan umum keuangan perusahaan.
2.
Menjalankan dan mengoperasikan roda kehidupan
perusahaan se-efisien dan se-efektif mungkin dengan menjalin kerja sama
dengan manajer lainnya.
3.
Mengambil keputusan penting dalam investasi dan
berbagai pembiayaan serta semua hal yang terkait dengan keputusan tersebut.
4.
Menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di
mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat
diperdagangkan.
|
6
|
Manajer
Gudang
|
1.
Mengawasi keluar masuknya barang dari
Gudang
2.
Melakukan pengecekan barang dan
memberikan kebijaksanaan mengenai aktivitas stok di Gudang
|
7
|
Manajer
Personalia
|
1.
Bertugas membuat rencana, pembagian kompensasi,
mengembangkan, dan pemeliharaan tenaga kerja agar tujuan perusahaan dapat
tercapai
2.
Mengatur organisasi, mengendalikan unit personalia,
mengurus proses administrasi seluruh kegiatan personalia
3.
Bertugas mengurus prosedur perekrutan dengan
seleksi, ujian, wawancara serta membuat sistem nilai untuk kinerja karyawannya
4.
Bertugas mengurus perizinan ketenaga kerjaan,
mengurus dana pengobatan dan dana pensiun karyawan, mengurus perjalanan dinas
beserta fasilitasnya
5.
Bertugas membuat sistem data karyawan, surat-form
administrasi dari kegiatan personalia dan membuat sistem laporan yang
berkaitan dengan semua kegiatan personalia
|
8
|
Staff
|
1.
Melakukan apa yang diperintahkan oleh atasan agar
perusahaan dapat berjalan dengan semestinya
2.
Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas
|
Sistem Penggajian
No
|
Jabatan
|
Gaji
Pokok
|
Pajak
Penghasilan
|
Uang
Transport + Makan
|
Asuransi
|
Total
Gaji Bersih
|
1
|
Direktur
Utama
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
2.500.000
|
Rp.
5.000.000
|
Rp.
1.250.000
|
Rp.
26.250.000
|
2
|
Direktur
|
Rp.
20.000.000
|
Rp.
2.000.000
|
Rp.
4.000.000
|
Rp.
1.000.000
|
Rp.
21.000.000
|
3
|
Manajer
Operasional
|
Rp.
15.000.000
|
Rp.
1.500.000
|
Rp.
3.000.000
|
Rp.
750.000
|
Rp.
15.750.000
|
4
|
Manajer
Pemasaran
|
Rp.
15.000.000
|
Rp.
1.500.000
|
Rp.
3.000.000
|
Rp.
750.000
|
Rp.
15.750.000
|
5
|
Manajer
Keuangan
|
Rp.
15.000.000
|
Rp.
1.500.000
|
Rp.
3.000.000
|
Rp.
750.000
|
Rp.
15.750.000
|
6
|
Manajer
Gudang
|
Rp.
13.000.000
|
Rp.
1.300.000
|
Rp.
3.000.000
|
Rp.
650.000
|
Rp.
14.050.000
|
7
|
Manajer
Personalia
|
Rp.
15.000.000
|
Rp.
1.500.000
|
Rp.
3.000.000
|
Rp.
750.000
|
Rp.
15.750.000
|
8
|
Staff
|
Rp.
8.000.000
|
Rp. 800.000
|
Rp.
1.500.000
|
Rp.
400.000
|
Rp.
8.300.000
|
Total
|
Rp. 126.000.000
|
Rp. 12.600.000
|
Rp. 25.500.000
|
Rp. 6.300.000
|
Rp. 132.600.000
|
3.4
Pemasaran
3.4.1
Spesifikasi produk
PT
Bersama Kita Maju merupakan perusahaan yang menjual segala perangkat keras
komputer dari berbagai macam brand mulai dari Prosesor, RAM, VGA, Monitor,
dll.Semua produk yang kami jual dalam kondisi baru dan bergaransi resmi.Kami
juga menyediakan paket-paket komputer Full-Build yang disesuaikan dengan
kebutuhan pelanggan.
3.4.2
Segmentasi produk
Geografis
: Depok
Demografis
: Perusahaan atau perorangan yang
membutuhkan perangkat keras komputer
berkualitas
Psikografik : low end level untuk casual gamer dan
high end level untuk hardcore & professional gamer.
3.4.3
Analisis Situasi Pasar
Diagram Matrik TOWS
|
Strength
·
Memiliki Pengelola yang baik
·
Memiliki kualitas Pelayanan yang baik
·
Mutu produk yang tinggi
|
Weakness
·
Jumlah toko yang sedikit
·
Jumlah karyawan yang sedikit
·
Laba per produk sedang
|
Opportunity
·
Industri game & Software yang berkembang sangat
pesat.
·
Teknologi software yang selalu membutuhkan
kemampuan hardware lebih.
|
·
Membaca trend teknologi agar dapat selalu
menyediakan produk yang dibutuhkan
|
·
Melakukan pemasaran secara online.
·
Meningkatkan Kualitas karyawan
·
Memaksimalisasi penjualan
|
Threat
·
Perusahaan lain menjual produk yang sama dengan
harga yang lebih murah
|
·
Selalu meningkatkan kualitas pelayanan untuk
menambah pelanggan
|
·
Mengoptimalkan strategi pemasaran yang telah dibuat.
|
3.4.4
Analisis Pesaing
a. Mengidentifikasi
pesaing
Ada
2(dua) perusahaan yang menjadi pesaing usaha yang kami kelola yaitu :
1. Perusahaan
Enter Komputer
2. Perusahaan
Good Gaming Shop
b. Mengidentifikasi
sasaran pesaing
1. Perusahaan
Enter Komputer
· Maksimalisasi
penjualan
2. Perusahaan
Good Gaming Shop
· Maksimalisasi
laba
c. Mengidentifikasi
strategi yang diterapkan pesaing
1. Perusahaan
Enter Komputer
·
Memasang tarif cukup tinggi
·
Mutu produk sedang-tinggi
·
Penyediaan produk variatif
2. Perusahaan
Good Gaming Shop
·
Memasang tarif sedang
·
Penyediaan produk variatif
·
Mutu produk rendah-tinggi
d. Mengidentifikasi
kekuatan dan kelemahan pesaing
1. Perusahaan
Enter Komputer
Kekuatan
:
·
Mutu produk sedang- tinggi
·
Lokasi toko strategis
·
Produk yang dijual variatif
Kelemahan :
·
Harga/tarif mahal
·
Pelayanan (keramahan) kurang diperhatikan
·
Hanya memiliki satu toko
2. Perusahaan
Good Gaming Shop
Kekuatan
:
·
Harga/tarif terbilang murah
·
Pelayanan dikategorikan baik
Kelemahan
:
·
Mutu produk kurang memuaskan,cenderung
rendah
·
Tempat kurang nyaman bagi pembeli
e. Mengestimasi
pola reaksi pesaing
1. Perusahaan
Enter Komputer
·
Menurunkan tarif yang dipasang tanpa
mengubah mutu produk
·
Melakukan promosi dengan memberikan
berbagai hadiah
2. Perusahaan
Good Gaming Shop
·
Meningkatkan mutu produk tanpa menaikan
harga
·
Membenahi tempat usaha menjadi lebih
menarik
·
Meningkatkan ketelitian dalam pengerjaan
·
Menambah variasi produk yang dijual
3.4.5
Strategi Promosi
Membuat
sebuah display yang menarik di area store dan mengandalkan informasi dari
pelanggan ke pelanggan serta menyediakan brosur promosi.
Selain
itu, kami juga membuat advertisement secara on-line di internet agar bisa
dijangkau masyarakat luas dengan cara melakukan transaksi atau pun bisnis
on-line. Dengan cara ini, pelanggan dapat dengan mudah mencari produk-produk
yang mereka butuhkan sebelum melakukan transaksi kepada kami.
3.4.6
Media Promosi berbasis TI
Membuat
halaman social media sebagai promosi
berbasis TI, dan juga melakukan endorsement kepada gamer professional / content creator , sebagai gantinya gamer
professional / content creator tersebut megiklankan kepada fans / followers
mereka agar membeli perangkat keras computer di perusahaan kami.
3.5
Aspek Keuangan
1. Komponen
biaya / anggaran
a. Sewa
Tempat : Rp.
50.000.000/bulan
b. Listrik : Rp.
15.000.000/bulan
c. Telepon : Rp.
5.000.000/bulan
d. Air : Rp. 5.000.000/bulan
e. Internet : Rp.
9.000.000/bulan
f.
Gaji Upah Karyawan : Rp. 373.300.000/bulan
2. Estimasi
Biaya
·
Standar Biaya SDM per bulan
a. Direktur
Utama : Rp. 26.250.000
b. Direktur : Rp. 21.000.000
c. Manajer
Operasional : Rp. 15.750.000
d. Manajer
Pemasaran : Rp. 15.750.000
e. Manajer
Keuangan : Rp. 15.750.000
f.
Manajer Gudang : Rp. 14.050.000
g. Manajer
Personalia : Rp. 15.750.000
h. Staff : Rp.
249.000.000
Jumlah
staff ada 30 orang.
·
Standar biaya Perangkat Lunak
a. Aplikasi
Perkantoran : Rp. 2.000.000
b. Aplikasi
Pengolahan DB : Rp. 1.000.000
c. Aplikasi
Desain Grafis : Rp. 4.000.000
·
Standar biaya peralatan
a. 7
Unit Laptop : Rp.
98.000.000
b. 20
Unit PC : Rp.
200.000.000
c. 27
Meja dan kursi : Rp. 62.100.000
d. 10
Lemari : Rp.
42.000.000
e. 14
Unit AC : Rp.
73.000.000
f.
8 Unit Printer : Rp. 32.000.000
g. 2
Unit mesin FC : Rp. 22.000.000
h. ATK : Rp. 5.000.000
i.
Lain-lain :
Rp. 100.000.000
3. Penyusunan
Anggaran/Investasi
a. Menjual
PC lama : Rp.
5.000.000/unit
b. Menjual
AC lama : Rp.
1.500.000/unit
c. Menjual
Printer lama : Rp. 250.000/unit
d. Menjual
mesin FC lama : Rp. 1.800.000/unit
4. Penyusunan
Cashflow Perusahaan
Laporan cashflow bulan Desember 2018
Arus
kas dari kegiatan Operasional
|
Saldo yang
dimiliki Rp. 60.000.000.000
Pengeluaran
·
Biaya operasional Rp. 457.000.000
·
Pajak Rp. 5.000.000.000
·
Hutang Perusahaan Rp. 345.923.000
Total
Pengeluaran Rp. 5.802.923.000
Saldo
bersih Rp.
54.197.077.000
|
Arus kas dari
kegiatan Keuangan
|
Kas dari
penjualan produk Rp. 750.000.000
Pengeluaran
·
Kas untuk bayar dividen Rp. 45.000.000
·
Kas untuk bayar utang oblogasi Rp. 125.000.000
Kas
bersih dari kegiatan Keuangan
Rp. 580.000.000
|
Total kas yang
dimiliki perusahaan Rp.
54.777.077.000
|
5.
Time Value of Money & Tingkat Suku
Bunga
·
TVOM ( dalam 5 tahun mendatang)
Menyimpan uang perusahan di bank sebesar 2
miliar di awal tahun 2018 dengan bunga bank 5% pertahun. Dengan jangka waktu
deposito selama 5 tahun
Tahun
|
Saldo Awal
|
Perolehan bunga
5%
|
Saldo Akhir
|
2018
|
Rp.
2.000.000.000
|
Rp. 100.000.000
|
Rp.
2.100.000.000
|
2019
|
Rp.
2.100.000.000
|
Rp. 105.000.000
|
Rp.
2.205.000.000
|
2020
|
Rp,
2.205.000.000
|
Rp. 110.250.000
|
Rp.
2.315.000.000
|
2021
|
Rp.
2.315.000.000
|
Rp. 115.750.000
|
Rp.
2.430.750.000
|
2022
|
Rp.
2.430.750.000
|
Rp. 121.537.500
|
Rp.
2.552.287.500
|
·
Tingkat Suku Bunga
Bunga Pinjaman / kredit Saldo pinjaman = Rp. 300.000.000
Suku Bunga Pinjaman/Kredit tahun 2018
|
|||
Bulan
|
Angsuran
Pokok
|
Angsuran
Suku Bunga 10 %
|
Total
Angsuran
|
Januari
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
2.500.000
|
Rp.
27.500.000
|
Febuari
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
2.291.666,667
|
Rp.
27.291.666,67
|
Maret
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
2.083.333,333
|
Rp.
27.083.333,333
|
April
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
1.875.000
|
Rp.
26.875.000
|
Mei
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
1.666.666,667
|
Rp.
26.666.666,67
|
Juni
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
1.458.333,333
|
Rp.
26.458.333,33;
|
Juli
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
1.250.000
|
Rp.
26.250.000
|
Agustus
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
1.041.666,667
|
Rp.
26.041.666,67
|
September
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
833.333,333
|
Rp.
25.833.333,33
|
Oktober
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
625.000
|
Rp.
25.625.000
|
November
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
416.666,6667
|
Rp.
25.416.666,67
|
Desember
|
Rp.
25.000.000
|
Rp.
208.333,333
|
Rp.
25.208.333,33
|
4.
PENUTUP
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Persyaratan pendirian
perseroan terbatas antara lain perjanjian Antara Dua Orang Atau Lebih, Dibuat
Dengan Akta Yang Autentik Dimuka Notaris, Modal Dasar dan Pengambilan Saham
Saat Perseroan Didirikan.
Prosedur pendirian
perseroan terbatas yaitu Pembuatan perjanjian tertulis, Pembuatan Akta
Pendirian Di Depan Notaris, Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM, Pendaftaran
perseroan dan Pengumuman dalam tambahan berita negara.